Kediri – Kantor Imigrasi Kediri melalui seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kembali melakukan pendeportasian kepada 2 (dua) Warga Negara Sri Lanka yaitu Ibu dan Anak dengan inisial NJMA (ibu) dan NN (anak).
WN Sri Lanka dengan inisial NJMA (ibu) pemegang Izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga, melanggar pasal 116 jo Pasal 71 huruf (a) dan kepada NN (anak) melanggar pasal 119 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Baca juga:
Mas Dhito Targetkan PTSL Tuntas Dua Tahun
|
Warga Negara Sri Lanka dengan inisial NJMA (ibu) diambil tindakan keimigrasian berupa deportasi, karena tidak melaporkan perubahan status saat melahirkan anak di Indonesia dan tidak melaporkan kelahiran anak di Indonesia.
Sedangkan terhadap anaknya, inisial NN dikenakan tindakan keimigrasian berupa deportasi karena tidak mempunyai dokumen keimigrasian.
Terhadap keduanya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mengeluarkan surat perintah pendeportasian yang dilaksanakan pada hari Rabu, 08 Mei 2024 melalui Bandara Soekarno-Hatta.
"Tindakan pendeportasian ini merupakan bukti pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang kantor imigrasi kediri laksanakan secara konsisten, " ujar Denny Irawan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Denny Irawan mengharapkan agar semua WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri mematuhi setiap peraturan baike peraturan keimigrasian maupun peraturan yang berlaku umum di masyarakat.